Headline Post

Penuhi Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas

Meski alokasi anggaran pendidikan sudah cukup tinggi untuk saat ini. Apakah itu benar-benar akan membuat pendidikan di negeri ini menjadi lebih baik? Harusnya iya. Karena memang harapan yang besar tentang pendidikan berkualitas di masa mendatang akan selalu menjadi concern penting.

Hak Pendidikan Disabilitas
Lalu bagaimana dengan pendidikan disabilitas saat ini? Akses pendidikan berkualitas seharusnya mampu menjangkau setiap lapisan masyarakat. Nyatanya jumlah anak usia pendidikan dasar dan menengah yang belum mengecam pendidikan masih banyak di Indonesia.

Berdasarkan data BPS tahun 2016 saja masih ada sekitar 4,6 juta anak tidak sekolah. Dan satu juta di antaranya adalah anak-anak berkebutuhan khusus. Sementara pendidikan anak disabilitas yang lebih banyak diadakan dengan adanya Sekolah Luar Biasa (SLB) juga belum merata. Karena tidak semua daerah memiliki SLB. Dari total 514 kabupatenkota di Indonesia, 62 belum punya SLB. Dari jumlah 1,6 juta anak disabilitas baru 10 persen yang menikmati pendidikan yang layak di SLB.
Hak Pendidikan Disabilitas

Maka perlu penguatan payung hukum agar penyandang disabilitas berhak akan pendidikan yang layak. Setelah adaanya UU tentang Konvensi Hak Penyandang Disabilitas disahkan, semoga menjadi tonggak untuk pemenuhan bagi disabilitas salah satunya pendidikan.

UU Penyandang Disabilitas ini akan memperkuat komitmen pemenuhan hak dan kesempatan yang lebih baik buat disabilitas sekarang ini. Di antara hak-hak tersebut yaitu hak hidup, hak memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan akses buat fasilitas umum.

Dari sekian hak-hak tersebut ternyata hak pendidikan masih menjadi PR penting yang terus digalakkan. Padahal UU nomor 8 tahun 2016 menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.

Pada tingkatan perguruan tinggi juga masih mengalami problem yang sama. Akses masuk para penyandang disabilitas ke perguruan tinggi masih terbatas. UU no 8 tahun 2016 pasal 42 ayat 3 mengamanatkan penyelenggara pendidikan tinggi untuk memfaslitasi pembentukan unit layanan disabilitas.
Hak Pendidikan Disabilitas

Dan ditegaskan pula seandainya penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk unit layanan disabilitas akan dikenakan sanksi administrastif. Semoga semua lini perguruan tinggi benar-benar mengaplikasikan tentang hal ini. Agar kelak para penyandang disabilitas punya kesempatan yang sama untuk pendidikan yang lebih tinggi. Karena pendidikan tinggi adalah harga (iPrice) yang sama buat para anak cucu nanti.


Belum ada Komentar untuk "Penuhi Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel